Cari Blog Ini



A.    Hukum
1.      Pengertian hukum dalam sains:
Merupakan suatu pernyataan yang mengungkapkan adanya hubungan antar gejala alam yang konsisten. Karena kekonsistensiannya dari gejala-gejala alam inilah, maka dapat disusun suatu pernyatan yang dikenal dengan hukum. Selanjutnya hukum dapat digunakan landasan untuk menerangkan gejala berikutnya.
Formulasi hukum dalam sains bermacam-macam, dari yang sangat sederhana sampai yang kompleks.
            Contoh hukum untuk benda jatuh bebas menurut:
a.       Aristoteles : Waktu yang digunakan oleh benda jatuh bebas itu merupakan fungsi dari berat benda” (benda yang lebih berat akan lebih sampai ditanah dari pada benda yang ringan yang dijatuhkan dari ketinggian yang sama)
b.      Galileo : Waktu yang dibutuhkan oleh benda jatuh bebas itu tergantung dari berat benda (benda yang berat dan ringan akan jatuh bersamaan bila dijatuhkan dari ketinggian yang sama)
Dari dua model formulasi hukum diatas jelas bahwa hukum berlaku secara terbatas atau sering dikatakan “mendekati kebenaran”. Hukum tersebut menjadi benar hanya pada kondisi yang khusus, misalnya dalam ruang hampa pernyataan Galileo akan benar. Disamping berlakunya sangat terbatas, juga ada bentuk hubungan sebeb akibat dan bentuk hubungan yang bukan sebab akibat, sehingga kesemua bentuk hubungan tersebut hubungan “colligative”. Sedangkan dialam bebas pernyataan dari Aristoteles dapat menjadi benar.
Hukum dalam sains menurut Therdorson (1970) adalah :
1)        Suatu pernyataan
2)        Menyatakan hubungan antara fakta dari suatu gejala alam.
3)        Telah teruji kebenarannya oleh ahli dibidang itu
4)        Bersifat universal
5)        Dapat digunakan untuk meramal
6)        Berlaku pada kondisi terbatas
7)        Hanya berlaku apabila kondisi terpenuhi
2.      Fungsi hukum:
1)        Untuk mengungkap suatu kenyataan tentang hubungan antar gejala alam.
2)        Untuk meramalkan peristiwa alam yang akan terjadi yang ditunjukan oleh gejala alam.


B.     Teori
Konstelasi teori dalam sains itu diungkap dalam bentuk dan teori. Untuk memahami tentang bagaimana teori itu dan bentuknya, maka ditelaah bentuk-bentuk teori yang dikemukakan para ahli antara lain:
a.       Teori heliosentris (Copernicus) : menjelaskan bahwa susunan tata surya kita berpusat pada matahari. Dia member argument bahwa tidaklah mungkin massa lebih besar (matahari) berputar mengelilingi massa yang jauh lebih kecil (bumi). Dia beragumen dengan menggunakan hukum newton. Kesimpulan:
1)      Bahwa teori itu terbentuk penjelasan mengapa sesuatu dapat terjadi.
2)      Dalam menjelaskan teori dapat juga menggunakan hukum-hukum yang telah diketahui.
b.      Teori atom (Rutherford): memberi gambaran tentang konstelasi (susunan) electron-elektron yang mengelilingi inti atom. Dia dalam memberikan argument dengan menggunakan gambar atau bagan, disamping itu juga menggunakan perhitungan-perhitungan. Kesimpulannya: Bahwa teori itu tidak semata-mata berbentuk pernyataan, tetapi dapat berbentuk gambar atau bagan atau perhitungan-perhitungan.
c.       Teori ekologi (Haeckel): menjelaskan saling ketergantungan antara  berbagai komponen dalam ekosistem baik komponen biotic maupun abiotik. Dia member argument dalam bentuk essay. Kesimpulannya : bahwa teori dapat berbentuk essay berates-ratus halaman banyaknya.
d.      Teori relaktivitas (Einsten): menjelaskan secara matematis hubungan antara energy dan massa suatu zat yang diformulasikan E=m c2. Dia memberikan argumentasi dengan menggunakan rumus yang didapat secara rasioanl dan deduksi matematis. Kesimpulan : bahwa teori dapat berbentuk rasional dan deduksi matematis.
e.       Teori evolusi organic (Darwin): menjelaskan bahwa makhluk hidup berevolusi dari yang sangat sederhana menjadi kompleks dan sempurna. Dia member argument dengan menggunakan pengumpulan data (fosil atau makhluk hidup), observasi, klasifikasi dan menghubungkan-hubungkan. Kesimpulan teori dapat berbentuk penyusunan secara sistematis dari fakta-fakta yang berserakan dialam ini, sehingga mudah dipahami dan bahkan digunakan untuk peramalan.
Dari contoh teori diatas, dirumuskan pengertian teori; kerlinger (1973): teori adalah seperangkat konstruk (konsep), definisi dan proposisi, yang saling berkaitan, yang menyajikan suatu pandangan yang sistematis dari fenomena dengan mengungkap adangnya hubungan-hubungan yang spesifik antar variabel, dengan tujuan untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena tersebut.
1.      Fungsi teori:
a.       Menjelaskan: yang dijelaskan dapat berupa hukum, gejala alam, atau hubungan antar gejala alam
b.      Memahamkan: fakta-fakta yang berserakan di alam semesta ini disusun dan dirapikan menjadi teratur dan sistematis sehingga mudah dipahami adanya sealing keterkaitan antar fakta dan mengikuti “hukum alam”
c.       Meramalkan: dari keteraturan atau sistematisasi fakta-fakta atau fenomena alam dapat dibuat suatu ramalan prediksi. Prediksi dapat ditarik melalui ekstrapolasi maupun intrapolasi. Secara singkat dapat dikatakan fungsi teori yang ada pada dasarnya merupakan sumber bagi kerangka penalaran dalam menyusun suatu prediksi.
2.      Perbedaan hukum dan teori
a.       Hukum bertolak dari kenyataan, sedangkan teori dapat melayang dari kenyataan dengan menggunakan logika deduksi dan teori dapat menambah keterangan yang diungkap oleh hukum.
b.      Hukum merupakan suatu kenyataan alam, bahwa ada hubungan antara suatu gejala alam dan gejala alam yang lain, sedangkan teori menjelaskan mengapa kenyataan tersebut dapat terjadi.
c.       Hukum bukan suatu penjelasan dan tidak bertujuan untuk menjelaskan sehingga mungkin sekali dengan cara menggunakan hukum yang telah diketahui sebelumnya.

C.    Postulat
1.      Pengertian postulat
Postulat adalah suatu anggapan dasar yang suah dianggap benar sehingga kebenaran tersebut tidak dipertanyakan lagi oleh orang yang menggunakan anggapan tersebut.
2.      Hubungan hukum, teori, dan postulat:
a.      Hukum Boyle: apabila volume gas didalam ruang tertutup dimampatkan hingga tinggal separo, maka tekanan akan menjadi dua kali lipat.
b.      Teori tumbukan (kinetic) gas dapat menjelaskan hukum Boyle: saat volume dimampatkan menjadi separonya berarti konsentrasi gas menjadi dua kali lipat yaitu yang berarti jumlah molekul gas yang menumbuk dinding sebanyak dua kali lipat pula.
c.      Postulat: disini teori kinetic gas tersebut menggunakan anggapan dasar (postulat) bahwa molekul gas itu merupakan suatu benda yang kenyal (tidak pecah sewaktu mengadakan tumbukan, baik tumbukan dengan dinding maupun dengan sesame molekulnya. Sebab bila sampai pecah, partikel yang menumbuk tidak proporsional dan hukum menjadi tidak berlaku.

D.    Prinsip atau Azas
1.      Pengertian Prinsip atau azas
Prinsip atau azas adalah sebagai suatu pernyataan yang mengandung kebenaran yang bersifat mendasar dan berlaku umum.
2.      Fungsi prinsip atau azas
Fungsi prinsip atau azas adalah sebagai landasan kebenaran suatu hukum. Misalnya prinsip atau azas kesetimbangan dinamik atau azas aksi reaksi melandasi hukum Boyle dan hukum Achimedes dsb.
E.     Tentang Asumsi
Suatu hari seorang petiju profesional ditantang oleh seorang pedagang yang sedang mabuk. Pedagang ini orang biasa, bukan seorang petinju seperti Muhammad Al. Hanya karna mabuk saja dia menjadi jagoan, otaknya tidak berjalan sebagaimana biasanya. Dia lalu menantang petinju yang sudah punya raputasi nasional.
Masalah yang kita hadapi adalah memikirkan, apakah yang akan terjadi pada pedagang yang mabuk itu di tangan petinju profesianal? Atau mungkin terjadi mukzizat, petinju profesional itu yang terkapar ditangan yang nonprofesianal?
Untuk meramalkan apa yang terjadi mari kita lihat masalah ini dari beberapa segi. Pertama petinju kita mempunyai reputasi yang baik sekali. Seperti: petinju kelas berat yang reputasinya 20-0-0-20 Artinya pernah bertanding 20 kali. Sedangkan sipedagang responnya kosong dalam dunia perduelan.
Berdasarkan data diatas, apa yang mungkinterjadi? Bila semua beras, maka asumsi yang dianjurkan paling tidak 20 lawan 1 si pedagang akan tergeletak KO di tangan petinju profesional. Kesimpulan ini berdasarkan pada reputasi yang jelas tercatat. Bagaimana kalau terjadi ketidak beresan, lalu asumsinya bagai mana dan apa yang akan terjadi?
Apa yang tidak beres itu? Ini akibat dari bandar-bandar taruhan, iya jawab teoritikus filsafat ilmu, katakan saja seandainya tangan sipetinju mempunyai pilihan sendiri. Tangan itu tidak mau meninju seorang pedagang yang tidak profesional, dengan sengaja dia meninju tempat yang kosong.
Ah nonsens,jawab ketua panitia duel(rupanya dia bukan bandar taruhan), kalau tangannya petinju itu diarahkan lurus pada sasaran secara deterministik sasarannya akan kena (rupanya dia sangat terpelajar).
Bagaimana kalau tangannya kram? Tanyakan teoritikus filsafat ilmu. Tuan tahu bahwa statistikmenunjukkan paling tidak terdapat lima kali tangan kram dan 100 kali pukulan. Artinya secara prohabilistik meskipun peluangnya 5 dalam 100, mungkin saja tangan sipetinju tuan mengalami kram dan disikat nasib yang berupa chance (kebetulan).
Tiga persoalan yang terjadi pergumulan para filsuf ilmu, yakni tentang determinisme, free will dan probalitas. Atau perkataan lain, apakah hukum yang mengatur kejadian alam ini bersifat diterministik, probabilistik atau free will (pilihan bebas)? Menurut teoritkus filsafat ilmu masalah itu di dasarkan atas asumsi bahwa hukum semacam itu tidak ada. Sekitar hukum yang mengatur alam ini tidak ada, maka masalah deterministi, probabilistikdan free will sama sekali tidak muncul?
Benar juga, dengan asumsi bahwa hukum alam tidak ada, maka tida adalah masalah deterministik, probabilistik dan free will. Dengan demikian tidak ada hubungan panas dan logam, tekanan dan volume,IQ dengan keberhasilan belajar. Apapun hasil ilmu itupun tidak ada, sebab ilmu justru mempelajari hukum alam.
Jadi marilah di asumsikan bahwa hukum yang mengatur berbagai kejadian alam itu ada, sebab tanpa asumsi maka pembicaraan akan sia-sia. Hukum disini diartikan sebagai aturan main atau pola kejadian. Aturan main ini tampak diikuti oleh sebagian besar peserta, berulang kali dilihat dalam kegiatan yang sama, jadi disimpulkan hal ini berlaku umumtanpa mengenal tempat dan waktu.
Hukum ini tidak ditafsirkan dalam kaca mata normal: jika hari ini tampak mendungnamun hujan tidak turun, ini melanggar hukum, lantas imoral. Bukan itu maksudnya. Jika mangga masa lalu jatuhnya demikian adanya. Jika mangga itu lali jatuh menimpa genting tetangga,mak itu demikian adanya. Jika saya menginginkan mangga itu jatu ke grnting tetangga, itu bukan masalah ilmu. Melainkan sudah menyangkut masalah moral. Demikian juga dengan masalah deterministik, probalistik dan free will. Ilmu ini tidak melihat kejadian alam lewat kaca mata pandang hidup seorang ilmuan. Apakah dia menganut paham determinisme yang menyatakan bahwa seluruh kejadian alam tunduk sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. Paham ini di kembangkan oleh William Hamilton (1786-1856) dari doktrin Thomas Hobbes (1588-1679) yang menyimpulkan bahwa pengetahuan yang menurut sumbernya bersifat empiris, dengan zat dan gerak merupakan karakteristik yang bersifat unuversal. Paham deterministik ini merupakan antitetis dari paham fatalisme yang menafsirkan kejadian berdasarkan nasib yang sudah di tentuksn terlebih dahulu. Demikian juga ilmu tidak melihat dari sudut pandang free will yang berlawanan dengan paham determinisme, mempunyai kebebasan dalam menentukan dirinya alternatif. Ilmu hanya ingin mengetahui kejadian sebagaimana adanya, Apakah sebenarnya terjadi disana?
Lalu tinggal pilihan ketiga yang ada, yang menurut akal sehat, akan mampu dijangkau ilmu dan mempunyai manfaat yang banyak. Pilihyan ini menyatakan bahwa ilmu ingin mempelajari hukum yang menyangkut sebagian besar dari populasi yang terlibat. Dengan demikian maka konsekuensi pilihan adalah penafsiran probabilistik. Sebenarnya dengan berpikir secara probabilistik sudah memasukkan pikiran secara sudah memasukkan pikiran secara deterministik yang menyatakan bahwa hukum mengatur kejadian di muka bumi kita ini,namun dalam hal ini tidak pada seluruh populasi secara mutlak,melainkan hanya sebagian besar saja. Pembatasan ini secara implisit didasarkan pada anggapan free will bahwa mungkin saja sekelompok kecil individu melakukan penyimpangan dari pola umum yang berlaku berdasarkan motif pilian bebas. Dengan demikian maka penafsiran probabilistik sebenarnya dapat dipandang sebagai suatu kompromi antara paham deterministik dan free will (pilihan bebas).
F.     Penafsiran Probabilistik
Jadi berdasarkan teori-teori keilmuan saya tidak pernah mendapat hal yang pasti mengenai suatu kejadian? Tanya seorang awam kepada ilmuan. Ilmuan menggelengkan kepalanya “tidak”,hanya kesimpulan probabilistik yang anda peroleh.
Bedasarkan meteologi dan geofisika saya tidak pernah merasa pasti bahwa esok hari akan turun hujan atau hari ini tidak akan turun hujan. Sambung seorang awam penasaran. Tidak jawaban ilmuan tanpa groggy, hanya bisa mengatakan umpamanya, bahwa dengan probabilitas 0,8 esok akan turun hujan. Artinya probabilitas untuk turun hujan esok adalah 8 dari 10. Dengan kata lain yang lebih sederhana 10 kali ramalanturun hujan, 8 kali memeng turun hujan dan 2 kali ramalan itu meleset.
Kita harus sadar bahwa ilmu tidak pernah ingin dan tidak pernah berpotensi untuk mendapatkan pengetahuan yang bersifat mutlak. Ilmu memberikan pengetahuan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Dengan demikian keputusan harus didasarkan kepada penafsiran ilmiah yang bersifat relatif.


Label: , |
3 Responses
  1. Unknown Says:

    Mengapa Fisika banyak dikaitkan dengan hukum, prinsip, asumsi Dan teori?


  2. Unknown Says:

    boleh minta daftar pustakanya ?


  3. ariq Says:

    boleh minta sumber2nya??


Posting Komentar